Iklan

Iklan

,

Iklan

Alasan Dongkrak PAD, Disbudporapar Sumenep Naikkan Retribusi Pariwisata

, Saturday, June 22, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T02:50:35Z
PAD Sumenep, Alasan Dongkrak PAD, Disbudporapar Sumenep Naikkan Retribusi Pariwisata



Indotech.eu.org - Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep telah menaikkan retribusi wisata sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan tarif retribusi ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku untuk tiga tempat wisata unggulan di Sumenep, yaitu Museum Keraton, Pantai Slopeng, dan Pantai Lombang. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kenaikan ini diberlakukan, sehingga kenaikan retribusi efektif mulai berlaku pada awal Maret," ujar Iksan, Jumat (21/6).

Iksan menambahkan bahwa harga tiket masuk bervariasi antara pengunjung dewasa dan anak-anak. Untuk Pantai Lombang dan Pantai Slopeng, retribusi untuk pengunjung dewasa yang sebelumnya Rp 5.000 kini menjadi Rp 10.000, sementara untuk anak-anak naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000. Pada hari libur dan hari-hari besar lainnya, tarif tersebut akan berubah menjadi Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak.

Namun, untuk Museum Keraton, tarif tetap stabil meskipun pada hari libur. Pengunjung dewasa tetap dikenakan biaya Rp 10.000 dan anak-anak Rp 6.000. "Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas di setiap tempat wisata, sehingga diharapkan dapat mendongkrak PAD Sumenep," sambung Iksan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan peningkatan retribusi dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih banyak berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas wisata, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan ke Sumenep.

Kenaikan tarif retribusi ini bukanlah langkah yang diambil tanpa pertimbangan matang. Disbudporapar Sumenep telah melakukan berbagai kajian dan melihat bahwa peningkatan tarif diperlukan untuk mendukung perbaikan dan pemeliharaan tempat wisata. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara intensif agar kenaikan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

Disbudporapar juga memastikan bahwa fasilitas di setiap tempat wisata terus ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan pengalaman yang lebih baik bagi para pengunjung. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuat Sumenep semakin dikenal sebagai destinasi wisata yang menarik dan berkualitas.

Dengan adanya kenaikan retribusi ini, diharapkan masyarakat Sumenep dapat mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan kualitas pariwisata. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang tarif retribusi dan perkembangan terbaru di sektor pariwisata Sumenep, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Disbudporapar Sumenep atau menghubungi kantor Disbudporapar setempat.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sektor pariwisata Sumenep dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Mari bersama-sama mendukung perkembangan pariwisata Sumenep untuk masa depan yang lebih baik.


(_id)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL