Iklan

Iklan

,

Iklan

DBHCHT Sumenep 2024 Dapat 47 Miliar: Penertiban Rokok Ilegal Tunggu PAK

, Friday, June 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T02:50:51Z
dbhct sumenep,penertiban rokok ilegal,bea cukai







Indotech.eu.org - Penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep tahun ini masih menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) harus menunggu kepastian anggaran tersebut sebelum melakukan tindakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, telah diatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, termasuk proyeksi anggarannya. Berdasarkan aturan tersebut, Satpol PP mendapatkan alokasi sebesar 10 persen dari total anggaran untuk program penegakan hukum.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Pribadi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan asistensi dengan biro perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Tahap perencanaan belum tuntas. Kami masih dalam proses koordinasi dan penandatanganan berita acara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura di Pamekasan," jelas Wahyu pada Kamis (20/6).

Untuk merealisasikan penegakan hukum, Satpol PP Sumenep harus menunggu proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Wahyu menegaskan, "Selain menunggu PAK, kami juga menunggu jadwal dari KPPBC TMP C Madura karena mereka akan terlibat dalam penegakan hukum yang sasarannya adalah operasi rokok ilegal."

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, berharap agar penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2024 dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan perekonomian daerah. "Tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi sektor lain seperti kesehatan dan ekonomi juga harus mendapat perhatian penuh," ujarnya.

Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 47 miliar untuk tahun 2024. Angka ini lebih kecil dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 69 miliar. Meski demikian, diharapkan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya memaksimalkan tahapan perencanaan agar ketika PAK disahkan, tindakan penegakan hukum bisa segera dilakukan. "Kami siap melaksanakan tugas begitu anggaran tersedia. Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Wahyu.

Selain penegakan hukum, anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk berbagai program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan kesehatan dan pengembangan ekonomi lokal. Dengan anggaran sebesar Rp 47 miliar, diharapkan berbagai program tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.

Dengan penegakan hukum yang kuat dan pemanfaatan anggaran yang tepat, diharapkan Sumenep bisa terus berkembang dan maju. Peran serta berbagai pihak, baik pemerintah, Satpol PP, KPPBC, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan operasi penertiban dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir dan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau dapat meningkat.

Ke depannya, Satpol PP Sumenep berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPPBC dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. "Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sumenep," tutup Wahyu.


(_id)







Source: rm

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL