Iklan

Iklan

,

Iklan

Polri Luncurkan Layanan Perizinan Event Digital, Begini Cara Pengajuannya

, Monday, June 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T02:50:01Z
Polri Luncurkan Layanan Perizinan Event Digital, Begini Cara Pengajuannya


Indotech.eu.org - Polri telah meluncurkan layanan perizinan event berbasis digital untuk mempermudah para penyelenggara acara dalam melakukan pengajuan izin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dengan digitalisasi ini, penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara online.

"Digitalisasi perizinan bukan hanya sekadar memindahkan proses manual ke online, tapi juga merupakan penyederhanaan proses birokrasi perizinan," ujar Sigit saat memberikan sambutan dalam acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

Menurut Sigit, sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian memakan waktu hingga 14 hari. Kini, dengan sistem baru ini, penyelenggara acara hanya perlu mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Instansi terkait seperti pengelola venue, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan tersebut, yang tetap memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

Sigit juga menekankan bahwa layanan perizinan digital ini bisa diakses kapan saja, sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan tren global. "Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online," jelasnya.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat perizinan penyelenggaraan event secara online melalui platform yang telah dibuat oleh Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait:

Tiga Tahapan Proses:

1. Submit melalui sistem OSS
2. Verifikasi pengamanan Polri
3. Pembayaran PNBP

Langkah-langkah Pengajuan:

  • Klik submit pengajuan: Penyelenggara memulai proses dengan mengklik tombol submit pengajuan di platform digital.
  • Pilih tempat penyelenggaraan acara: Penyelenggara memilih lokasi acara yang akan diadakan.
  • Lengkapi form kegiatan, form penyelenggara, dan dokumen persyaratan: Semua informasi terkait kegiatan dan penyelenggara serta dokumen yang dibutuhkan harus diunggah.
  • Penyelenggara dapat memantau status perizinan secara real-time: Penyelenggara bisa memantau perkembangan proses perizinan melalui sistem online.
  • Intelkam Polri dan Biro Ops Polri melakukan verifikasi pengamanan: Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terkait keamanan acara yang diajukan.
  • Setelah pengajuan terverifikasi, penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI): Setelah semua verifikasi selesai, penyelenggara harus melakukan pembayaran melalui sistem PNBP.
  • Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh: Dokumen izin acara bisa diunduh setelah semua tahapan selesai dan pembayaran dilakukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien dan mudah, serta mampu mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia. Digitalisasi perizinan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan acara yang semakin meningkat baik dari segi jumlah maupun kualitas.

Jadi, bagi para penyelenggara acara, kini tidak perlu khawatir lagi tentang kerumitan perizinan. Cukup dengan beberapa klik dan unggahan dokumen, izin acara bisa didapatkan secara cepat dan efisien.

(_id)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL