Iklan

Iklan

,

Iklan

Tidak Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni, Kena Denda? Ini Penjelasan DJP

, Monday, June 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T02:50:12Z
Tidak Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni, Kena Denda? Ini Penjelasan DJP


Indotech.eu.org - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tenggat waktu pada Minggu, 30 Juni 2024.

Dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 29 Mei 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan penuh mulai Senin, 1 Juli 2024. NPWP dengan format lama yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku hingga 30 Juni 2024.

Apakah Ada Denda Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP?

Dwi Astuti menegaskan bahwa tidak ada denda dalam bentuk apapun bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan. "DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum memadankan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024," ujarnya.

Risiko yang Diambil Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP

Meski tidak ada denda, wajib pajak akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan jika tidak memadankan NIK dengan NPWP. Dwi mengungkapkan, "Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP."


Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum 30 Juni 2024. Pemadanan ini penting karena terdapat data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri oleh wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Ketentuan ini sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Layanan Administrasi dengan NPWP Format Baru

Dikutip dari Kontan pada Sabtu, 18 November 2023, beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan NPWP format baru adalah:

1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor
3. Layanan impor
4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
5. Layanan pendirian badan usaha
6. Perizinan berusaha

Cara Memadankan NIK-NPWP

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu, 2 Juni 2024, berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK dan NPWP:

1. Buka laman resmi DJP di www.pajak.go.id
2. Klik menu "login"
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5. Klik menu "login" dan tunggu hingga masuk ke halaman profil

Jika login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:

1. Buka laman resmi DJP di www.pajak.go.id
2. Klik menu "login"
3. Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5. Buka menu "profil" lalu masukkan NIK sesuai dengan yang ada di KTP
6. Klik menu "cek validitas NIK"
7. Klik "ubah profil"
8. Setelah berhasil, klik menu "logout"
9. Login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa NIK dan NPWP mereka telah terpadankan dengan benar, sehingga tidak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan maupun administrasi lainnya. Segera lakukan pemadanan sebelum tenggat waktu berakhir untuk menghindari hambatan di masa depan.


(_id)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL