Iklan

Iklan

,

Iklan

Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Langkah Manusiawi untuk Kesejahteraan Ibu

, Monday, July 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T15:55:30Z
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Langkah Manusiawi untuk Kesejahteraan Ibu


Indotech Post - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa aturan cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu pekerja adalah langkah yang sangat manusiawi. Menurutnya, cuti tersebut memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk merawat bayi mereka yang baru lahir dengan baik.

"Jika diberikan cuti seperti itu, saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya sangat manusiawi," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jokowi juga meminta para pengusaha untuk tidak mempermasalahkan aturan ini. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan.

"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun kita harus menghargai perempuan, ibu yang mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," tambahnya.

DPR RI Setujui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disetujui menjadi undang-undang. Salah satu isi utama dari UU KIA ini adalah pemberian cuti melahirkan bagi ibu pekerja, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa aturan baru ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha.

"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," kata Shinta, Kamis (6/6/2024).

Tantangan Produktivitas dan Partisipasi Kerja

Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas dan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK). Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara. Selain itu, data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa TPAK perempuan hanya sebesar 60,18 persen, jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki yang mencapai 86,97 persen.

Untuk itu, Apindo mendorong dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha, serta kebijakan mengenai cuti hamil yang disepakati di masing-masing perusahaan agar dapat menjadi acuan bersama.

"Dibutuhkan juga peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai melalui puskesmas dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta," tambah Shinta.

Dengan demikian, aturan cuti melahirkan yang lebih panjang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja perempuan tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha.



(_id)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL