Iklan

Iklan

,

Iklan

Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1446 H: PBNU vs Pemerintah

, Sunday, July 07, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T07:59:03Z
Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1446 H: PBNU vs Pemerintah


Indotech Post - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pengumuman resmi bahwa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 8 Juli 2024. Penetapan ini disampaikan melalui Pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU Nomor 046/LF-PBNU/VII/2024 yang diterbitkan pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut PBNU, awal bulan Muharram 1446 H ditetapkan pada Senin Legi 8 Juli 2024 berdasarkan metode istikmal. Hal ini disebabkan oleh hasil rukyatul hilal yang dilakukan pada Sabtu Wage 29 Dzulhijjah 1445 H atau 6 Juli 2024, di mana seluruh lokasi pelaksanaan tidak berhasil melihat hilal.

Dalam pengumuman tersebut, PBNU mengimbau seluruh jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di Indonesia untuk aktif menyebarluaskan informasi ini kepada warga Nahdlatul Ulama, khususnya kepada pengurus di wilayah atau cabang masing-masing. “Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi Nahdliyin dalam rukyatul hilal ini,” ujar perwakilan PBNU.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH. Sirmil Wafa, dan Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU, H. Asmui Mansur.

Sementara itu, pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan 1 Muharram 1446 H jatuh pada hari Minggu, 7 Juli 2024. Keputusan ini ditandatangani pada Senin, 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, 1 Muharram juga ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional bagi masyarakat Indonesia.

Perbedaan penetapan ini menyoroti adanya dua metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan hijriyah, yaitu rukyat dan hisab. Pemerintah menggunakan metode hisab yang memungkinkan penetapan awal bulan dilakukan lebih awal, sedangkan PBNU tetap pada metode rukyat yang mengharuskan observasi langsung terhadap hilal.

Kondisi ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami kedua metode tersebut serta menghormati perbedaan yang ada. Dalam menghadapi perbedaan ini, diharapkan umat Islam tetap bersatu dan saling menghormati keputusan yang diambil oleh masing-masing pihak.

Dengan adanya dua penetapan yang berbeda, masyarakat diharapkan dapat memilih untuk mengikuti penetapan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Bagi warga Nahdlatul Ulama, mengikuti penetapan PBNU adalah bagian dari ketaatan terhadap organisasi. Sedangkan bagi masyarakat yang mengikuti penetapan pemerintah, hal ini juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh negara.

Perbedaan penetapan ini tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi pelajaran untuk saling menghargai dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.


(_id)


Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL