Iklan

Iklan

,

Iklan

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan

, Wednesday, July 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T14:11:42Z
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan





Indotech.eu.org - Pada tanggal 2 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam aturan baru ini, masa cuti bagi ibu yang melahirkan kini bisa diambil hingga maksimal 6 bulan, memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih bagi ibu bekerja.

Berdasarkan informasi yang diterima dari detikFinance pada Rabu (3/7/2024), dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sedangkan 3 bulan tambahan diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang dialami ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. "Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 4.

Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi lainnya, ibu juga berhak atas tambahan cuti ini. Ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan hak istirahat selama satu setengah bulan, sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Undang-Undang ini juga mengatur bahwa ibu yang bekerja harus mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Selain itu, ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak dan/atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Di pasal 5 ayat 2 dijelaskan pula bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Jika cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan sebesar 75%.

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah juga diwajibkan memberikan bantuan hukum jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya selama cuti melahirkan. Ini tercantum dalam pasal 5 ayat 3.

Dengan hadirnya UU nomor 4 tahun 2024 ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu dan anak, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga. Ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak ibu bekerja di Indonesia.


(_id)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL