Iklan

Iklan

,

Iklan

RPJPD Sumenep Harus Selaras dengan RTRW: Pansus Berikan 28 Evaluasi dan Rekomendasi

, Friday, July 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T14:27:55Z
RPJPD Sumenep Harus Selaras dengan RTRW: Pansus Berikan 28 Evaluasi dan Rekomendasi








Indotech.eu.org - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep 2025–2045 telah selesai. Panitia Khusus (Pansus) memberikan beberapa evaluasi dan rekomendasi terhadap dokumen akhir raperda RPJPD tersebut.

Ketua Pansus, Dul Siam, menyatakan bahwa setelah melakukan pembahasan intensif dengan legislatif, mereka menemukan beberapa poin yang perlu dievaluasi dan direkomendasikan. "Ada beberapa evaluasi dan rekomendasi setelah kami lakukan pembahasan intensif dengan legislatif," kata Dul Siam kepada JPRM pada Kamis (4/7).

Dalam evaluasi tersebut, terdapat sekitar 28 poin yang menjadi perhatian. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kesesuaian raperda RPJPD dengan proyeksi pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi. "Itu sudah kami sampaikan ketika pembahasan rancangan akhir atau rankir. Intinya, harus selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi," ucapnya.

Selain itu, RPJPD Sumenep 2025–2045 tidak boleh bertolak belakang dengan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, rancangan yang sudah melalui proses pembahasan tersebut harus benar-benar mengakomodasi RTRW sebagai landasan utama dalam proses pembangunan. "Apa yang sudah tertuang di RTRW itu harus terakomodasi. Kami tidak ingin antara satu regulasi bertabrakan dengan regulasi yang lain," tegas Dul Siam.

Dul Siam menambahkan bahwa sebelum disahkan dan menjadi produk undang-undang di Kabupaten Sumenep, RPJPD tersebut akan melalui proses evaluasi dari gubernur. "Kalau perbaikan atau evaluasi pansus itu sudah selesai," katanya. Evaluasi dari gubernur ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dan evaluasi yang diberikan oleh pansus telah diakomodasi dengan baik dalam dokumen akhir raperda RPJPD.

Lebih lanjut, Dul Siam menekankan pentingnya harmonisasi antara RPJPD dan RTRW. Menurutnya, hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat proses pembangunan di Kabupaten Sumenep. "Kami tidak ingin antara satu regulasi bertabrakan dengan regulasi yang lain," ujarnya.

Pansus berharap dengan adanya evaluasi dan rekomendasi ini, RPJPD Sumenep 2025–2045 dapat menjadi pedoman yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan di masa mendatang. Dengan demikian, Sumenep dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.

Proses pembahasan dan evaluasi raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam perencanaan pembangunan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Pansus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan RPJPD ini agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Sumenep. "Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa RPJPD ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," pungkas Dul Siam.


(_id)











Tags: RPJPD Sumenep, RTRW, Pansus Sumenep, Evaluasi RPJPD, Rekomendasi Pembangunan, Pembangunan Daerah, Sumenep 2025-2045, Perencanaan Pembangunan, Tata Ruang Wilayah, Legislatif Sumenep, Raperda Sumenep, Pembangunan Berkelanjutan, Harmonisasi Regulasi, Proyeksi Pembangunan

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL